Berita

‎Kronologis: Modus Lelang KPK-Kejagung, Oknum Notaris & IRT Tipu Rp1,4 Miliar

4
×

‎Kronologis: Modus Lelang KPK-Kejagung, Oknum Notaris & IRT Tipu Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto dok pelaku

LAMPUNG SELATAN — Kasus penipuan berkedok lelang aset KPK dan Kejagung di Kabupaten Lampung Selatan melibatkan seorang oknum notaris dan ibu rumah tangga, kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merugikan korban hingga Rp1,4 miliar. Berikut kronologi lengkap peristiwanya.

‎Sejak awal, YH (54), oknum notaris berkantor di Jl. Airan Raya No.89K, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, bersama MR (42), ibu rumah tangga warga Kecamatan Katibung, mendekati korban M (40) dengan tawaran bisnis lelang aset KPK dan Kejagung. Korban diminta uang sebesar Rp1,4 miliar dengan janji seluruh urusan akan diselesaikan pada 18 Oktober 2024.

‎Kedua terlapor telah menerima dana transfer Rp1,4 M dari korban. Namun hingga tanggal yang dijanjikan tiba, urusan tidak kunjung selesai, hanya janji berulang terus-menerus.

‎“Klien kami merasa dipermainkan selama ini. Dengan modus bisnis lelang KPK dan Kejagung yang diiming-imingkan, terlapor MR menerima transfer Rp400 juta dan oknum notaris YH menerima Rp400 juta ke rekening masing-masing dan Rp650 juta.Hingga waktu yang dijanjikan tiba, urusan tidak selesai,hanya janji-janji berulang,” ujar Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., kuasa hukum korban dari Kantor Hukum PAH And Partners.

‎Merasa dirugikan, korban melaporkan kedua pihak ke Polres Lampung Selatan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/159/IV/2025/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG

‎Pelapor menjerat Pasal 372, 374, dan/atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Saat dikonfirmasi 23 Mei 2025 ,Notaris YH menolak berkomentar, “Jangan asal-asalan. Tanya saja ke Polres. Saya tidak kenal.”jawabnya singkat.

‎Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Lampung Selatan mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka sejak 31 Agustus 2026, dengan nomor S.Tap.Tsk/41/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel dan S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel.

‎Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian menyatakan telah ditemukan minimal dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

‎Berkas perkara dengan nomor B/556/VIII/RES.1.1.1/2026/Sat Reskrim kini berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses penuntutan.

‎Dalam jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (3/9/2026, kedua tersangka tidak hadir. Penyidik Ipda Armen Fateria, SE, menyatakan keduanya mengirim surat sakit dan meminta penundaan selama lima hari melalui penasihat hukumnya.

‎“Keduanya belum hadir dan mengirim surat sakit, minta penundaan selama lima hari,” ujar Ipda Armen.

‎Saat ditanya lebih lanjut apakah permohonan itu disetujui dan kapan jadwal baru ditetapkan, penyidik hanya menjawab, “Kirim surat sakit,” tanpa penjelasan lebih lanjut.

‎Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. memimpin proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi notaris yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Redaksi Mediari akan terus memantau perkembangan hingga proses pengadilan.

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *