Berita

Notaris di Lamsel Ditetapkan Tersangka Penipuan,Berkas Sudah di Kejaksaan

12
×

Notaris di Lamsel Ditetapkan Tersangka Penipuan,Berkas Sudah di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto dok/ph

‎LAMPUNG SELATAN — Seorang notaris berpraktik di Kabupaten Lampung Selatan dan seorang warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Polres Lampung Selatan pada 31 Agustus 2026, dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses penuntutan.

‎Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel, perkara bermula dari laporan Mailindawati, S.Sos. Dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Yuhana Noviza, notaris berdomisili di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung dan MR, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Kepolisian menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara. Berkas perkara bernomor B/556/VIII/RES.1.1.1/2026/Sat Reskrim kini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk masuk tahap penuntutan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait modus operandi dan nilai kerugian yang diderita pelapor. Mengingat status Yuhana Noviza sebagai notaris, pejabat umum,masyarakat dan rekan profesi mempertanyakan apakah perkara ini berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

‎Penetapan dua tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan cepat, terutama karena melibatkan profesi notaris yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk proses di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan pengadilan nantinya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *