KALIANDA — Kabupaten Lampung Selatan semakin nyata berperan sebagai pintu sekaligus pintu keluar peredaran narkoba lintas wilayah. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kepolisian berhasil membongkar serangkaian kasus tindak pidana narkotika dengan sitaan yang sangat fantastis, melibatkan Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas utama sebagai titik krusial.
Dalam keterangan persnya Jumat (4/9/2026), Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika terus terjadi dari awal tahun hingga Agustus lalu, dengan lokasi penyebaran mencakup Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Ketapang, hingga Kalianda.
Pada Januari 2026, pihak kepolisian sudah mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 picis cartridge liquid mengandung etomidate. Pengungkapan ini menjadi tanda bahwa peredaran narkoba di wilayah itu berjalan masif sejak awal tahun.
Memasuki Juni 2026, skala peredaran narkoba yang terungkap semakin besar. Polisi menyita:
· 179,5 kilogram sabu
· 58 kilogram ganja
· 44.128 butir ekstasi
· 11,4 kilogram ketamin
· 20.000 butir Erimin 5 / Happy Five
· 3.148 cartridge etomidate
· 5 liter liquid etomidate
Pada periode ini, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka. Ragam jenis narkotika yang disita menunjukkan perputaran barang haram yang tidak hanya bersifat lokal, melainkan lintas jenis dan lintas wilayah.
Puncak pengungkapan terjadi pada Agustus 2026. Polres Lampung Selatan kembali membongkar jaringan narkoba dengan sitaan sabu mencapai 42,86 kilogram. Pengungkapan tersebar di berbagai titik krusial:
· Seaport Interdiction Bakauheni
· Area parkiran Pelabuhan BBJ, Desa Bakauheni
· Dusun Sumur, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang
· Jalan Lintas Timur, Desa Ketapang
· Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni
· Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda
Selain sabu, disita pula 40 bungkus teh Cina berisi sabu pekat, ganja seberat 9,29 gram, serta 769 pcs cartridge mengandung etomidate. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp45.136.940.000.
”Agustus ini kami ungkap 8 laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka. Lokasinya menyebar dengan modus yang bervariasi,” tegas AKBP Deddy Kurniawan. Ke-12 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal berlapis dalam KUHP Baru. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, terlihat jelas bahwa Lampung Selatan, khususnya Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas timur, menjadi pintu masuk sekaligus pintu keluar utama peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Sumatera dan Jawa. Sepanjang Januari -Agustus 2026, total tersangka yang diamankan mencapai 36 orang, dengan sitaan sabu saja melebihi 340 kilogram.
Kepolisian mengingatkan bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut masih berlangsung masif dengan modus yang terus berkembang. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
(or)











