Kriminal

‎Dua Pencuri di Bakauheni Berhasil Diringkus Polisi, Kurang dari 2 Hari Sejak Laporan Masuk

1
×

‎Dua Pencuri di Bakauheni Berhasil Diringkus Polisi, Kurang dari 2 Hari Sejak Laporan Masuk

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan — Kurang dari dua hari setelah laporan pencurian dengan pemberatan diterima, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap dua pria terduga pelaku yang beraksi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman salah satu tersangka di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Keduanya berinisial Sy (48), warga Desa Blambangan, dan Re (38), warga Desa Rawi—keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Penengahan.

‎Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎”Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian ini,” ujar Iptu Tedi kepada awak media.

‎Aksi pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, di rumah milik Rosmawati (53), warga Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni.

‎Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi jendela kamar terlebih dahulu. Setelah masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga, rokok, serta uang tunai milik korban.

‎Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp11,05 juta, terdiri dari ,1 unit ponsel Oppo A95 warna biru,Uang tunai Rp7 juta di laci kamar tidur,uang tunai Rp800 ribu di laci meja warung,Sejumlah rokok berbagai merek dan Barang Bukti Berhasil Ditemukan.

‎Setelah penggeledahan di kediaman tersangka berinisial Sy, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pencurian, antara lain satu unit ponsel Oppo A95 warna biru milik korban,1 tas ransel hitam merek ASUS,2 bungkus rokok Esse Change warna biru,5 bungkus rokok merek Rama,1 bilah pisau kuduk bergagang kayu,1 buah topi hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan saat melancarkan aksi.

‎”Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri sisa barang milik korban yang belum ditemukan,” tambah Iptu Tedi.

‎Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan menelusuri sisa barang yang belum dikembalikan.

‎(red)

‎

‎

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *