LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Cepat (URC) Polsek Katibung meringkus pelaku penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Pelaku berinisial MS (33), warga Dusun Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, ditangkap bersama hampir seluruh barang bukti hasil kejahatan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan bersama barang bukti.
”Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalinsum Desa Babatan,” ujar IPTU Dita, Sabtu (1/8/2026).
Aksi jambret terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi sasaran saat melintas di Jalinsum Desa Babatan. Pelaku memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawanya.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta, meliputi dua unit telepon genggam iPhone XR dan Vivo Y30, uang tunai Rp2.500.000, serta dokumen penting. Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Katibung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
· Tas wanita warna putih
· Dua unit handphone milik korban
· Dompet warna merah muda berisi KTP korban
· Uang tunai Rp2.276.000 (diduga sisa hasil kejahatan)
· Sepeda motor Yamaha Mio hijau nopol BE 3646 EK
· Jaket hitam dan celana jeans biru dongker
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Dita.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama malam hari, dan segera melaporkan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.
(or)
Sumber: Humas Polres Lamsel











