Bandar Lampung-Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar serta 166 pucuk senjata api rakitan dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Lampung, Rabu (29/7). Pemusnahan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan senjata ilegal di Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XXI/Raden Inten Mayjen TNI Cristomei Sianturi, serta jajaran Forkopimda Lampung.
Dalam sambutannya, Helfi menyebut posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang penghubung Sumatera dan Jawa menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.
”Narkoba adalah perusak masa depan bangsa yang tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Langkah ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh,” tegasnya.
Sepanjang Januari-Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan tersebut menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Selain narkotika, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat.
Kapolda mengapresiasi kesadaran warga yang menyerahkan senpi ilegal secara sukarela. Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata tanpa izin agar segera menyerahkannya. “Mari kita ciptakan Lampung yang aman dengan tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal,” ujarnya.
Helfi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan tidak menghadapi pelaku secara langsung, melainkan melaporkan informasi melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan darurat 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolis barang bukti menggunakan insinerator yang dilakukan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait.
(ior)











