Berita

‎Rajabasa Ditetapkan Jadi Pusat Pelayanan Lokal Pariwisata dan Energi Panas Bumi

1
×

‎Rajabasa Ditetapkan Jadi Pusat Pelayanan Lokal Pariwisata dan Energi Panas Bumi

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa (Gunung Rajabasa)

Lampung Selatan– Kecamatan Rajabasa resmi ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Lokal (PPL) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012, tepatnya Pasal 9 ayat 7 butir e.

‎Dalam dokumen RTRW tersebut, PPL Rajabasa memiliki fungsi strategis sebagai pusat kegiatan pariwisata, perkebunan, kawasan lindung, serta pengembangan energi, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

‎Potensi energi panas bumi di Rajabasa memang tidak main-main. Pada Pasal 20 ayat 3 huruf c, RTRW secara eksplisit menyebut rencana pembangunan PLTP di PLTP Rajabasa sebagai bagian dari sistem jaringan energi dan kelistrikan daerah. Hal ini diperkuat Pasal 36 ayat 4 yang menetapkan Kecamatan Rajabasa, bersama Kalianda, Penengahan, dan Bakauheni, sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi.

‎Selain energi, aspek konservasi juga menjadi sorotan. Kawasan Hutan Lindung Gunung Rajabasa Register 3 seluas kurang lebih 5.200 hektar membentang di empat kecamatan, termasuk Rajabasa. Keberadaan hutan lindung ini menjadikan pengembangan di wilayah tersebut wajib memperhatikan daya dukung lingkungan.

‎Dengan status PPL, Rajabasa didorong menjadi simpul pertumbuhan baru di pesisir selatan Lampung. Potensi wisata alam Gunung Rajabasa, pantai, dan kekayaan geotermal menjadi modal utama. Fungsi sebagai pusat perkebunan juga membuka peluang pengembangan agrowisata yang terintegrasi dengan kawasan lindung.

‎”Penetapan PPL Rajabasa ini bukan sekadar pembagian fungsi ruang. Ini penegasan bahwa pembangunan di Rajabasa harus menyeimbangkan ekonomi, energi, dan ekologi” ujar seorang pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (26/6/2026).

‎Tantangan ke Depan

‎RTRW 2011-2031 yang kini telah berjalan lebih dari satu dekade menempatkan Rajabasa pada posisi penting. Tantangannya adalah memastikan pembangunan PLTP, fasilitas pariwisata, dan perkebunan tidak menggerus fungsi hutan lindung Register 3. Pasal 36 ayat 5 RTRW sendiri mengamanatkan konservasi bahan galian untuk mengoptimalkan manfaat sekaligus meminimalkan dampak negatif pertambangan.

‎Dengan kerangka hukum yang sudah jelas, realisasi fungsi PPL Rajabasa kini menanti komitmen lintas sektor. Antara potensi geotermal, keindahan alam, dan kawasan lindung, Rajabasa diharapkan menjadi model pembangunan berkelanjutan di ujung selatan Sumatera.

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *