LAMPUNG SELATAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kalianda, Rabu(2/9) pagi. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, dan alat pendobrak.
Operasi pengamanan dilakukan dalam rangka kegiatan Pengamanan Rawan Pagi (PRP) yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamsel, Ipda Iyon Sugiono, S.H., bersama para anggota. Pengamanan difokuskan di titik-titik rawan di seputaran Kalianda.
Penangkapan terjadi di Simpang Fajar / Lampu Merah Kalianda. Petugas yang sedang melaksanakan pengamanan pagi melihat dua orang yang diduga akan melakukan tindak pidana curanmor. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti yang cukup kuat berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat, warna silver,2 buah senjata tajam, 2 buah alat kunci huruf T dan 4 buah mata kunci huruf T.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polres Lampung Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan Pengamanan Rawan Pagi (PRP) ini rutin dilaksanakan untuk mencegah dan menangkap pelaku kejahatan yang biasanya bergerak pada jam-jam pergantian waktu, termasuk pagi hari saat aktivitas masyarakat mulai meningkat. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kehadiran petugas di lapangan mampu menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada warga.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku belum diumumkan secara resmi. Pemeriksaan masih berlangsung di Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak t Curanmor di Kalianda erkait.
(*)











