Lampung Selatan- Dugaan praktik asusila berkedok tempat hiburan kembali mencuat di Lampung Selatan. Salah satu tempat karaoke di Desa Sinar Pasma, Kecamatan Candipuro, disebut-sebut menyediakan kamar khusus yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tidak senonoh.
Informasi ini bukan barang baru. Isu tersebut sudah lama beredar dan jadi perbincangan hangat di kalangan pengunjung. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja AS, membenarkan kabar itu.
“Ini bukan rahasia lagi. Di kalangan tamu sudah jadi omongan umum. Diduga praktiknya sudah berlangsung lama,” ungkap AS kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ormas Angkat Bicara: Jangan Tutup Mata
Menanggapi isu yang meresahkan warga ini, Ketua Ormas Kemasyarakatan RMD Lampung Selatan, Hendri, langsung bersuara lantang. Ia mendesak Pemkab Lampung Selatan tidak tinggal diam.
Satpol PP sebagai penegak Perda, kata Hendri, wajib turun ke lapangan. Lakukan penelusuran, dan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami minta Satpol PP jangan terkesan tutup mata. Ini meresahkan masyarakat. Kalau ada pelanggaran, sikat. Jangan ada pembiaran,” tegas Hendri.
Ia pun melayangkan ultimatum. Jika aparat tak juga bergerak, RMD bersama elemen masyarakat lain termasuk GRIB Jaya PAC Kecamatan Candipuro siap turun ke jalan.
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi sosial. Jangan sampai norma di masyarakat rusak karena pembiaran,” tambahnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola karaoke yang dimaksud. Instansi terkait di Pemkab Lampung Selatan juga belum memberikan pernyataan.
Artinya, dugaan ini masih butuh pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Bola kini ada di tangan Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Masyarakat Candipuro kini menunggu langkah konkret pemerintah. Investigasi harus segera dilakukan untuk memastikan kebenaran info yang beredar, sekaligus menjaga ketertiban dan norma yang berlaku. ***











