Lampung Selatan – Wajah Indah Lestari (38) berseri-seri. Ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, itu tak kuasa menahan haru ketika sepeda motor kesayangannya yang raib dicuri akhirnya kembali ke pangkuannya.
Pengembalian kendaraan bermerek Honda Beat tahun 2024 itu dilakukan langsung oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim, di lokasi usaha Indah, Senin (27/7/2026). Bukan tanpa alasan polisi memilih mengantar motor ke warung milik korban. Mereka mengetahui Indah tak bisa meninggalkan lapaknya yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kunci motor, disambut tangis haru Indah.
Pengembalian ini menjadi simbol bahwa proses penanganan perkara tak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dipulihkan.
Peristiwa nahas menimpa Indah pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu, pelaku menyatroni ruko buah miliknya di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri. Dalam aksi maling tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah timbangan duduk digondol kabur. Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Candipuro meringkus dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro. Mereka adalah SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua tersangka ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. SW bahkan telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Dengan motor yang kembali utuh, Indah tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Bibirnya terus mengucap terima kasih kepada jajaran Polsek Candipuro.
“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ujar Indah penuh haru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(*)











