Jakarta, 19 Juli 2026_Guru Besar Hukum sekaligus praktisi hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait polemik mengenai keabsahan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri meski belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurut Henry, terdapat anggapan yang menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak diawali pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, ia menilai pendapat tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini berlaku.
Henry menegaskan bahwa KUHAP baru hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/7).
Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak mengatur kewajiban penyidik untuk terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka. Apabila pembentuk undang-undang menghendaki syarat tersebut, menurutnya, ketentuan itu semestinya dicantumkan secara eksplisit dalam norma.
Henry juga menyoroti prinsip kepastian hukum dalam hukum acara pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum maupun hakim tidak dapat menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak berarti menambahkan unsur baru yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang,” katanya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan, Henry berpendapat putusan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap KUHAP baru. Alasannya, putusan itu menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah, bukan dalam amar putusan yang bersifat mengikat.
Selain itu, Henry mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP baru juga pernah diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 150/PUU-XXIV/2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak memeriksa pokok permohonan.
“Artinya, hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka,” ujarnya.
Henry juga mencontohkan ketentuan mengenai perkara tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh dimaknai secara formalistis. Menurutnya, alat bukti tersebut harus telah diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, relevan dengan perkara yang disidik, berkaitan dengan orang yang ditetapkan, serta secara objektif mengarah pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Karena itu, menurut Henry, objek yang seharusnya diuji dalam mekanisme praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan tersangka penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan.
Dalam pandangannya, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan kebutuhan pembuktian dan pemenuhan hak-hak tersangka, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat mengenai interpretasi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pendapat tersebut merupakan analisis hukum yang dapat menjadi bagian dari perdebatan akademik dan praktik peradilan, serta tidak mewakili putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : ogm/rls











