Lampung Selatan- Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko buah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku beraksi dengan cara memanjat dan membuka paksa pintu rolling door toko milik korban, Indah Lestari Binti Harsono, warga Titi Wangi Kecamatan Candipuro. Kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2880 DBV serta satu buah timbangan duduk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Candipuro. “Tim kami melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka,” ujar Kapolsek.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Slamet Widodo alias Tukul (33 tahun), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kadir M. Syaiful (43 tahun), warga Dusun 1, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Rawa Slapan, Kecamatan Candipuro. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku, Slamet Widodo, melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kedua pelaku.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Lampung Timur. Petugas kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berikut BPKB dan STNK-nya, satu unit timbangan duduk, dua bilah senjata tajam jenis badik, satu set kunci letter T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Slamet Widodo merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Candipuro sebanyak tiga kali, termasuk aksi bersama Kadir M. Syaiful pada kasus kali ini,” tegas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.
(*)











