LAMPUNG SELATAN – Masyarakat meminta perhatian langsung Bupati Lampung Selatan terkait kerusakan dini proyek jalan rabat beton bernilai hampir Rp1 miliar. Jalan yang baru selesai dibangun dan berusia belum sebulan itu sudah retak hingga patah di sejumlah titik — menguatkan dugaan peringatan tegas Sekretaris Daerah Supriyanto belum berjalan di lapangan.
Peringatan itu disampaikan Sekda Supriyanto secara terbuka di hadapan ratusan kontraktor, konsultan, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan, saat acara penandatanganan kontrak di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Rabu (24/9/2025). Saat itu ia menegaskan: tidak boleh ada penambahan biaya tidak wajar, pengurangan volume, maupun penurunan kualitas pekerjaan.
”Praktik curang sama dengan merugikan negara. Risikonya pidana dan perdata serius,” tegasnya kala itu.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Proyek rekonstruksi jalan rabat beton Ruas Banjar Sari–Purwodadi (R.119), Kecamatan Way Sulan, dikerjakan oleh CV Betik Gawi Jejama dengan anggaran Rp993.610.070 bersumber APBD Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan.
Hasil pantauan langsung di lokasi memperlihatkan permukaan beton yang baru selesai dikerjakan sudah retak bahkan patah di beberapa titik. Kondisi ini mengindikasikan dugaan kuat pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen lelang. Penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan merupakan pelanggaran kontrak.
Sesuai ketentuan Bina Marga, jalan beton kelas kabupaten wajib memenuhi standar berikut:
· Ketebalan pelat beton utama: minimal 15–20 cm untuk lalu lintas ringan–sedang, 20–25 cm jika dilewati kendaraan berat. Toleransi penyimpangan maksimal hanya 10 persen.
· Mutu beton: minimal K-300 hingga K-350 dengan kuat lentur 41–45.
· Lapisan penopang: wajib ada Lapis Pondasi Atas (LPA) tebal 10–15 cm dan rabat beton/lantai kerak tebal 5–10 cm dengan mutu K-125/K-175.
· Sambungan: wajib dilengkapi besi dowel dan tie bar untuk mencegah pergeseran dan retak.
Kerusakan yang muncul dalam waktu sangat singkat mengarah pada dugaan: ketebalan beton tidak sesuai rencana, mutu beton di bawah standar, atau lapisan pondasi tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Kepala UPT PUPR Kecamatan Way Sulan, Dede Mahfudin, membenarkan adanya keretakan dan kerusakan tersebut saat dikonfirmasi.
”Memang ada beberapa titik yang retak bahkan patah. Kami sudah mengingatkan kepada pihak rekanan untuk mengutamakan kualitas,” ujarnya singkat.
Jalan Ruas Banjar Sari–Purwodadi merupakan akses utama dan terdekat bagi warga Kecamatan Way Sulan menuju Kecamatan Candipuro maupun pusat Kabupaten Lampung Selatan. Kerusakan dini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan akses jalan yang baik.
Warga menyatakan mendukung pembangunan, namun menuntut pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Mereka mengingatkan dugaan praktik pemenuhan paket lalu disubkontrakkan ke pihak ketiga tanpa kendali mutu pada proyek tahun 2025 diduga menjadi penyebab utama jalan cepat rusak. Jika pola sama terulang, anggaran daerah dikhawatirkan habis untuk perbaikan berulang tanpa manfaat jangka panjang.
Masyarakat berharap Bupati segera menindaklanjuti, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor CV Betik Gawi Jejama maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan. Kasus ini akan dikembangkan setelah adanya tanggapan.
(Supri/ior)











