LAMPUNG SELATAN — Proyek rekonstruksi jalan Ruas Pulau Bambu, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, senilai Rp999.397.919 yang dikerjakan CV Alam Sejahtera diduga melanggar standar ketebalan aspal sesuai ketentuan teknis Bina Marga. Pekerjaan bersumber APBD 2026 ini kini menjadi sorotan terkait kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang berlaku.
Berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2007 serta Spesifikasi Umum Bina Marga Edisi 2018, jalan kelas kolektor atau kabupaten wajib memiliki ketebalan lapis aus (AC-WC) minimal 4 cm. Jika berlapis pengikat (AC-BC), ketebalan minimal 5 cm. Total ketebalan aspal setelah dipadatkan tidak boleh kurang dari rencana desain, dengan toleransi penyimpangan maksimal hanya 10 persen.
Namun, hasil pantauan lapangan mengindikasikan ketebalan lapisan aspal yang dipasang tidak memenuhi standar tersebut. Jika terbukti kurang dari ketentuan, hal itu melanggar spesifikasi teknis dan berpotensi memperpendek usia pakai jalan, sehingga merugikan keuangan daerah.
Sesuai aturan, setiap proyek jalan pemerintah wajib mengacu pada ketebalan yang direncanakan dalam dokumen lelang. Penyimpangan tanpa persetujuan tertulis pengawas pekerjaan merupakan pelanggaran kontrak.
Status Kecamatan Candipuro sebagai kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan membuat delapan proyek rekonstruksi jalan tahun 2026 menjadi sorotan khusus. Publik menilai, proyek di wilayah itu seharusnya menjadi contoh kualitas infrastruktur, bukan pengulangan kegagalan.
“Candipuro ini rumah Wabup. Kalau di sini saja jalannya seumur jagung, bagaimana daerah lain?” ujar seorang tokoh masyarakat, merujuk pada pengalaman pahit proyek 2024 dan 2025. Saat itu, jalan yang dibangun dengan anggaran termasuk biaya perawatan justru retak, berlubang, dan mengelupas sebelum genap setahun.
Tahun ini Dinas PUPR menggarap delapan ruas jalan: R.118 Beringin Kencana–Purwodadi, R.103 Way Gelam–Balinuraga, R.107 Pulau Bambu–Rawa Selapan, R.121 Sp. Cerucuk–Cinta Mulyo, R.123 Sp. Sidoluhur–Banyumas, R.029 Titi Wangi–Trimomukti, Jl. Kyai A. Junaidi (lanjutan), dan Jalan Lingkungan Pasar Beringin Kencana.
Warga mendukung pembangunan, namun menuntut pengawasan ketat. Dugaan praktik pemenuhan paket lalu subkontrak ke pihak ketiga tanpa kontrol mutu pada 2025 disebut sebagai penyebab utama jalan cepat rusak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, telah mengingatkan sejak penandatanganan kontrak 2025 lalu agar tidak ada praktik penambahan biaya tak wajar, pengurangan volume, maupun penurunan kualitas. “Praktik curang sama dengan merugikan negara. Risikonya pidana dan perdata serius,” tegasnya.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan kontraktor. Warga Candipuro tak butuh seremonial, mereka menagih bukti bahwa jalan di kampung Wakil Bupati harus berkualitas, tahan lama, dan bebas dari korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait temuan tersebut. Redaksi masih menunggu tanggapan pihak terkait. Kasus ini akan dikembangkan setelah adanya konfirmasi.
(*)











