LAMPUNG SELATAN— Satu tahun berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak masuk ke meja penyidik Polres Lampung Selatan, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi. Pelaku yang dituduhkan adalah Yasir Arafat, guru ASN sekaligus anggota BPD Desa Sidodadi.
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,Kasat Reskrim Polres Lamsel,AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menyatakan penyidikan tetap berjalan. “Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” ujar Ipda Sigit melalui telepon aplikasi WhatsApp,Sabtu (19/9/2026).
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024. Peristiwa diduga terjadi pada 15 September 2024 di lokasi Jalan Kolam Renang Dayin Waterbom, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Hingga kini, masyarakat yang melaporkan masih menanyakan kejelasan apakah tersangka sudah dipanggil dan diperiksa? Mengapa belum ada kemajuan berarti dalam satu tahun terakhir? Apakah ada kendala hukum yang menghambat proses?
Pihak kepolisian belum merinci apakah pelaku telah diproses sebagai tersangka, serta belum menjelaskan kendala spesifik yang memperlambat penyidikan. Janji “gelar perkara dalam waktu dekat” menjadi satu-satunya kejelasan yang disampaikan hingga saat ini.
(*)











