Lampung Selatan – Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Katibung memanas. Masyarakat Desa Tanjungan, didampingi kuasa hukum Sopadli S.E. S.H.M.E Sy. M.H. dan ormas Gema Masyarakat Lokal (GML), menggeruduk ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/4/2026).
RDP itu membahas lahan yang diklaim warga diduga diserobot perusahaan. Hadir Ketua Komisi I DPRD Lamsel Edy Waluyo, anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta belasan pemilik lahan.
Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyuarakan tuntutan 11 warga pemilik lahan. Mereka mendesak DPRD memfasilitasi pengembalian lahan yang kini dikelola perusahaan.
“Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga,” tegas Rizal Anwar.
Camat Katibung Andi Sopyan mengapresiasi respons cepat DPRD. Menurutnya, konflik ini sudah berlarut-larut dan harus segera dicarikan solusi. Ia menyebut persoalan utama diduga karena salah lokasi penggarapan oleh perusahaan. “Warga meyakini lahan yang dikelola perusahaan adalah milik masyarakat, didukung berbagai dokumen,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel Edy Waluyo berjanji menindaklanjuti. “Kami akan segera mempelajari dokumen dan memfasilitasi penyelesaian. Kami cari solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Kuasa hukum Sopadli menegaskan jalur hukum jadi opsi terakhir bila perusahaan tak kunjung beritikad baik. “Langkah hukum kami tempuh untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” ucapnya.
Hingga RDP berlangsung, PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberi tanggapan resmi atas tuntutan warga.
DPRD Lamsel berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik selesai secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan jadi langkah awal kepastian hukum bagi warga maupun perusahaan.**











