JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam rangkaian pengembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani. Hingga kini, Suryo belum memenuhi panggilan sebagai saksi sejak 2 April 2026, atau sudah lebih dari lima bulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. “Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya, Jumat (11/9).
Nama Suryo muncul dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut masih ada ruang pemeriksaan terkait masalah rokok dan cukai terhadap Suryo.
Sebelumnya, Suryo mengirim surat meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan. KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan kembali.
Dalam persidangan perkara Tipikor dengan terdakwa Sudewo di Semarang, nama Suryo juga disebut dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Bernard Hasibuan menyebut realisasi dana yang dikaitkan dengan Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar.
KPK menegaskan, kemunculan nama dalam keterangan saksi maupun catatan aliran dana belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
(*)











