LAMPUNG SELATAN — Hasil pantauan menemukan dugaan ketidakberesan pada sejumlah proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Kelima proyek tersebut diduga tidak memiliki tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) solar industri yang sesuai aturan, dan warga sekitar mengaku tidak pernah melihat mobil tangki non-subsidi selama pekerjaan berlangsung. Hal ini mengarah pada dugaan pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan komersial, yang melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Lima proyek yang menjadi sorotan:
· Ruas Beringin Kencana–Purwodadi (R.118) — Rp2.471.694.036 | Pelaksana: CV. Delapan Belas Guna Mandiri
· Ruas Sp. Cerucuk–Cinta Mulya (R.121) — Rp2.827.159.132 | Pelaksana: CV. Tiga Putra Sejahtera
· Ruas Titi Wangi–Trimomukti (R.029) — Rp2.096.964.306 | Pelaksana: CV. Sinergi Sumatera
· Ruas Way Gelam–Balinuraga (R.103) — Rp1.987.842.271 | Pelaksana: CV. Dwi Baskoro
· Ruas Sinar Pasmah–Bumi Jaya (R.105) — Rp993.642.987 | Pelaksana: CV. Tunas Makmur
Total Anggaran: Rp10.377.302.732
Warga sekitar lokasi proyek menyatakan tidak pernah melihat tangki penyimpanan maupun mobil tangki solar non-subsidi sejak awal hingga pekerjaan selesai.
”Dari awal pekerjaan dilaksanakan sampai selesai dikerjakan, kami tidak pernah melihat tangki BBM ataupun mobil tangki non-subsidi untuk pengisian bahan bakar yang digunakan untuk alat berat proyek itu,” ungkap warga sekitar yang enggan namanya disebut, Senin (14/9).
Perhitungan Kebutuhan BBM Mengarah pada Dugaan Penghematan Tidak Wajar
Berdasarkan perhitungan kebutuhan bahan bakar alat berat, setiap lokasi proyek rata-rata menggunakan 8 unit alat berat, dengan konsumsi 15 liter per jam per unit, selama 8 jam kerja per hari, dalam kurun waktu minimal 3 hari kerja:
· Kebutuhan total: 8 unit × 15 liter × 8 jam × 3 hari = 2.880 liter
· Biaya solar industri (Rp18.200/liter): Rp52.416.000
· Biaya solar subsidi (Rp6.800/liter): Rp19.584.000
· Selisih per titik proyek: Rp32.832.000
Perbedaan harga yang sangat besar tersebut mengindikasikan adanya potensi penghematan yang tidak wajar jika kontraktor menggunakan solar subsidi yang seharusnya tidak untuk kegiatan komersial.
Praktik penggunaan BBM subsidi untuk usaha komersial melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, ketiadaan tangki penyimpanan BBM yang memenuhi standar melanggar Permen ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Instalasi Minyak dan Gas, serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kelima pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait temuan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan dari seluruh pihak terkait. Kasus ini akan dikembangkan setelah adanya tanggapan.
(*)











